Ada perubahan jam kerja, berupa pergeseran waktu masuk dari jam 7 pagi menjadi jam 7.30 WIB,"
Pontianak (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berencana untuk mengubah jam kerja pegawai negeri sipil demi efektivitas kinerja.
"Ada perubahan jam kerja, berupa pergeseran waktu masuk dari jam 7 pagi menjadi jam 7.30 WIB," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Numsuan Madsun di Pontianak, Kamis.
Selain itu, ia menambahkan, untuk waktu pulang menjadi lebih lama 30 menit. "Untuk jam kerja PNS, sudah standar. Yakni delapan jam sehari," kata Numsuan Madsun.
Mengenai waktu pelaksanaannya, ia mengaku belum ditentukan. "Peraturan Gubernur tentang itu belum ditetapkan nomornya," ujar dia.
Ia melanjutkan, salah satu tujuan dari pergeseran jam kerja itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan.
Menurut dia, saat jam masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB, pelayanan apa yang dapat diberikan.
"Harus diakui, ketika mengacu jam tersebut, sebagian besar orang masih sibuk dengan urusan rumah tangga. Bahkan mungkin banyak yang belum bangun tidur," katanya memisalkan.
Ia menjelaskan, jam kerja sebelumnya juga peninggalan zaman Belanda dan Jepang. Sementara itu kondisi terus berubah. Bahkan, kata Numsuan Madsun, waktu tidur sebagian orang semakin malam.
(T011)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013