Jambi (ANTARA News) - Dewi Andalinda, tersangka korupsi yang lama menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya tertangkap di Cirebon, Jawa Barat, Kamis siang sekitar pukul 13.40 WIB.
Dewi yang ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung di Jalan Raya Klayan, Gang Ki Durmin RT01/03, Cirebon, selanjutnya diterbangkan ke Jambi melalui Jakarta, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jambi, Andi Azhari, di Jambi.
"Tersangka setibanya di Jambi dengan menggunakan pesawat dari Jakarta, langsung kita tahan di Lapas Jambi," kata Andi Azhari.
Dewi Andalinda ditetapkan sebagai buronan kejaksaan beberapa tahun lalu setelah sempat melarikan diri ke Padang sebelum ke Cirebon.
Tersangka Dewi merupakan buronan korupsi pemberian kredit Bank Tanggo Rajo, milik Pemkab Tanjung Jabung Barat, Jambi, tahun 2006/2007 yang merugikan keuangan negara Rp800 juta.
Sebelumnya, suami Dewi, Isman Ismail, lebih dulu ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, pada akhir 2012.
Pasangan suami istri tersebut meminjam uang sebesar Rp800 juta kepada Bank Tanggo Rajo tanpa agunan, dan meski pembayaran belum selesai, keduanya meminjam kembali uang dari bank tersebut.
Tiga pejabat Bank Tanggo Rajo, Justus Pasaribu, Heru Rinaldi, dan Rahmidawati, akhirnya menjadi tersangka dan ditahan.
Justus Pasaribu menjabat sebagai direktur utama di bank itu. Heru, menjabat kabag kredit, dan Rahmidawati menjabat sebagai "accounting officer".
(N009)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013