Serang (ANTARA News) - Hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Banten, Rabu (23/1), sebanyak 129 perusahaan di Banten disarankan kepada Gubernur Banten agar usulan penangguhan UMK 2013 diterima.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erik Syehabudin di Serang, Kamis mengatakan, dari 176 perusahaan yang mengusulkan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2013.
Hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Banten menyepakati bahwa perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut terbagi dalam tiga kelompok.
"Hasil rapat kemarin belum final karena kemungkinan masih asda perubahan. Namun untuk sementara jumlah perusahaan yang disarankan untuk diterima penanggunannya sebanyak 129 perusahaan," kata Erik.
Erik mengatakan, dari semua perusahaan yang mengusulkan penangguhan UMK tersebut, Dewan pengupahan mengelompokannya dalam tiga kategori yakni, perusahaan yang disarankan untuk diterima sebanyak 129 perusahaan, perusahaan yang disarankan untuk ditolak sebanyak 25 perusahaan dan yang disarankan untuk diverifikasi ulang sebanyak 22 perusahaan.
"Jumat besok kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap 22 perusahaan. Sehingga jumlahnya kemungkinan bisa bertambah," katanya.
Menurut Erik, perusahaan yang diterima dikarenakan sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan seperti adanya surat kesepakakatan antara pihak serikat buruh dengan manajemen perusahaan, hasil audit dinyatakan perusahaan memang tidak mampu serta ketentuan lainnya.
"Ada juga perusahaan yang ditolak karena memang tida ada surat kesepakatan antara buruh dan perusahaan serta perusahaan menyatakan tidak mampu, padahal asetnya miliaran," kata Erik.
Sedangkan bagi perusahaan yang akan diverifikasi ulang, karena belum ada kelengkapan dan kejelasan terkait persyaratan pengajuan penangguhan UMK. Sehingga pada Jumat (25/1), pihaknya akan melakukan verifikasi ulang dan hasulnya sudah diperoleh pada Senin (28/1).
"Pekan depan kami akan menyampaikan usulan ini ke Biro Hukum, untuk selanjutnya diterbitkan Keputusan Gubernur Banten terkait penangguhan UMK 2013," kata Erik Syehabudin.
(M045)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013