Itu harus kita pastikan semua, 100 persen kuota yang sudah ditetapkan di 221 ribu itu sudah terserap semuaKota Bogor (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memastikan serapan kuota haji tambahan untuk 8.000 calon jamaah haji dibagi secara proporsional antara penambahan jamaah haji dan pendamping haji untuk jamaah lanjut usia (lansia).
Diah Pitaloka saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat, mengatakan untuk dapat membagi 8.000 kuota tambahan haji bagi calon jamaah haji Indonesia, Kemenag perlu memastikan kuota yang sebelumnya telah didapatkan telah terpenuhi sesuai kriteria.
"Itu harus kita pastikan semua, 100 persen kuota yang sudah ditetapkan di 221 ribu itu sudah terserap semua," ucapnya.
Kemenag telah mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan 8.000 kuota tambahan jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan segera merumuskan pemanfaatan tambahan 8.000 kuota haji agar dapat terserap secara optimal.
Baca juga: Kemenag segera rumuskan pemanfaatan tambahan kuota haji
Semula kuota haji Indonesia 2023 sebanyak 221 ribu yang terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas mendapat 4.200 kuota.
Dengan penambahan kuota haji ini, kata Menag Yaqut, pihaknya akan menambah petugas haji sebanyak 300 orang.
Menag menyampaikan bahwa untuk 203.320 calon jamaah haji reguler yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun 2023 sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Semula pemerintah menetapkan masa pelunasan biaya haji dari 11 April sampai 5 Mei, kemudian memperpanjang tenggat menjadi 12 Mei dan kembali memperpanjang batas waktu pembayaran sampai 19 Mei 2023.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengatakan Kemenag perlu melakukan upaya yang matang untuk persiapan penyelenggaraan haji dengan penambahan kuota tersebut. "Sekaligus mitigasi persiapan penyelenggaraan ya, mengikut penyerapan kuota ini," ujarnya.
Baca juga: AMPHURI: Penyerapan tambahan kuota haji dapat kurangi antrean jamaah
Baca juga: Komisi VIII DPR RI usul tambahan kuota haji untuk pendamping lansia
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023