Bandung (ANTARA) -

​​​​​Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Smart City yang kini sedang berjalan.

"Ya saya pada prinsipnya menghargai proses bahwa di situ ada pencegahan, mungkin kapasitas saya dengan jabatan yang melekat sebagai sekda dan sekarang juga sebagai pelaksana harian, mungkin keterangan saya masih dibutuhkan," kata Ema dikonfirmasi di Bandung, Jumat.

Ema mengatakan bahwa dirinya juga masih harus menyelesaikan permasalahan di Kota Bandung, seperti sampah yang terus menjadi sorotan setelah terjadinya penumpukan sampah di berbagai tempat penampungan sementara (TPS) sehingga tidak mungkin bepergian ke luar negeri.

"Sekarang kan fokus terus berbagai program di Kota Bandung, salah satunya penanganan sampah dan juga penurunan kabel udara. Oleh karenanya, tidak ada agenda ke luar negeri dan ke luar kota. Dalam kondisi sekarang saya akan tetap di Bandung," ucapnya.

Baca juga: Sekda Ema Sumarna diperiksa KPK dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung

Atas kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Kota Bandung, termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dia juga meminta doa pada forum Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung Jumat petang.

"Di forum paripurna yang sangat terhormat ini, dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada bapak dan ibu yang hadir di ruangan ini untuk dimintakan keikhlasannya. Beberapa waktu yang lalu di Kota Bandung terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan, untuk itu kami memohon kiranya keikhlasan bapak dan ibu untuk dapat selalu mendoakan pada pimpinan kami di eksekutif yang saat ini mendapatkan cobaan atas peristiwa yang sudah terjadi," kata Ema.

Baca juga: KPK periksa sejumlah pejabat Kota Bandung terkait kasus Yana Mulyana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023 yang bernilai Rp2,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung, termasuk Ema Sumarna, dan juga Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan juga dimintai keterangan oleh KPK.

Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka korupsi

Teranyar, KPK melakukan pencekalan terhadap Ema Sumarna untuk bepergian ke luar negeri. KPK sudah mengajukan pencekalan itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan.

Pada Jumat ini juga, KPK memeriksa Pelaksana Harian Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan demi melengkapi berkas perkara.

Baca juga: KPK periksa Plh Kadishub Bandung terkait kasus Yana Mulyana

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023