Alasan calon jamaah haji menunda keberangkatan karena faktor tidak sanggup melunasi Bipih, kesehatan, serta dicabutnya kebijakan penggabungan "mahram" antara suami dan istri, atau antara lansia dengan pendamping
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyebut sebanyak 1.028 calon jamaah haji (CJH) dari daerah itu memilih menunda keberangkatan haji tahun 2023, dengan berbagai macam alasan mulai dari ekonomi hingga faktor keluarga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Azhari di Banda Aceh, Jumat, mengatakan paling banyak CJH Aceh memilih tunda keberangkatan karena alasan ekonomi sehingga tidak sanggup melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Ada alasan ekonomi, ada karena tidak ada lagi kebijakan penggabungan antara suami istri atau pendamping lansia. Tapi paling banyak alasan ekonomi, tidak sanggup melunasi Bipih,” kata Azhari melalui Pranata Humas Kemenag Aceh Amwar Citra Hutabarat.
Ia menjelaskan, Aceh mendapat kuota jamaah haji 2023 sebanyak 4.378 orang. Kemudian, ditambah 411 orang sebagai cadangan pertama, ditambah lagi 216 orang cadangan kedua dan penambahan 465 orang cadangan ketiga, sehingga total daftar jamaah berhak lunas sebanyak 5.470 orang.
Dari total jamaah berhak lunas itu, lanjut dia, sebanyak 1.028 CJH asal Aceh memilih untuk mundur dari peserta yang akan berangkat tahun ini, sehingga posisi mereka diisi oleh para jamaah dari kelompok cadangan.
“Jadi yang berangkat nanti tetap sama seperti kuota yaitu 4.378 orang, ditambah petugas jadi total 4.393 orang. Saat ini yang sudah melunasi Bipih, dan siap berangkat 4.344 orang, sisa 34 orang yang belum bayar Bipih,” katanya.
Distribusi CJH Aceh yang membatalkan keberangkatan tahun ini, kata dia, paling dominan dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Utara.
Menurut dia, alasan calon jamaah menunda keberangkatan karena faktor tidak sanggup melunasi Bipih, kesehatan, serta dicabutnya kebijakan penggabungan "mahram" antara suami dan istri, atau antara lansia dengan pendamping.
Sedangkan tahun lalu, kata dia, pemerintah masih membolehkan penggabungan. Artinya suami atau istri yang berhak berangkat tahun ini, bisa ditemani suaminya meskipun belum mendapat jatah berangkat di tahun yang sama. Begitu juga dengan jamaah lansia yang bisa ditemani pendamping, meskipun belum mendapat jatah berangkat.
“Tapi tahun 2023 ini sudah tidak bisa lagi. Jadi siapa yang duluan maka dia yang berangkat, tidak bisa penggabungan. Malahan tahun ini dibentuk petugas untuk membantu pelayanan lansia,” demikian Azhari.
Baca juga: Kemenag distribusi 1.800 koper untuk jamaah calon haji seluruh Aceh
Baca juga: Angkasa Pura II pastikan Bandara SIM siap layani penerbangan haji
Baca juga: Usia tertua 98 tahun, Kabupaten Pidie Aceh berangkatkan 334 JCH
Baca juga: 154 calhaj Aceh Tengah mulai manasik haji
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023