Jakarta (ANTARA) -

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Gerius One Yoman irit bicara usai diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Jumat, sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE).

Gerius enggan memberi tahu perihal materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Dia juga tidak merespons ketika ditanya soal dokumen yang ia serahkan kepada lembaga antirasuah.

"Nggak tahu, saya enggak tahu," kata Gerius usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK periksa pejabat PUPR Papua sebagai saksi kasus Lukas Enembe

Dia tidak banyak bicara ketika dilayangkan pertanyaan oleh awak media. Kendati demikian, Gerius mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Saya sebagai saksi, keterangannya itu," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan penyidik memeriksa Gerius sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe (LE).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK panggil mantan bendahara Dinas PUPR Pemprov Papua

Sebelumnya, Rabu (3/5), KPK juga telah menetapkan kepala dinas PUPR Papua sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

"KPK telah tetapkan kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan ada peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: KPK periksa Kadis PUPR Papua dan Pengacara Lukas Enembe
Baca juga: KPK sita bukti terkait Lukas Enembe usai geledah Kantor PUPR Papua

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023