Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa secara terpisah, untuk mengungkap di mana saja mereka mencuri dan dijual ke mana hasil curian mereka itu,"
Banjarmasin (ANTARA News) - Polresta Banjarmasin menangkap dua tersangka pelaku pencurian kedaraan bermotor jenis roda dua di kawasan Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra melalui Kepala Unit V Bidang Kedaraan Bermotor, Iptu Sofwan Rasidi di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas penyelidikan anggota di lapangan.
Kedua tersangka tersebut diketui berinisial KN alias Lani (41), dan AH alias Ahim (43), keduanya warga Jalan Mualimin Berabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Selain itu juga, pelaku Lani dan Ahim ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Unit V Ranmor Polresta Banjarmasin pada Selasa (22/1) Sekitar pukul 10.30 Wita, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan SDN Karang Mekar di kota tersebut.
Bukan itu saja, selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka, di antaranya satu unit sepeda motor Honda jenis Vario warna putih hitam dan Yamaha jenis mio sporty wana hijau.
"Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa secara terpisah, untuk mengungkap di mana saja mereka mencuri dan dijual ke mana hasil curian mereka itu," kata Roy.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan kejahatan itu di enam tempat.
"Kita jerat mereka dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Lani mengakui dia mencuri sepeda motor itu karena kepepet utang sekitar ratusan juta, dan hasil penjualan dibagi dua dengan Ahim karena menjualnya bersama-sama. "Saya menjual sepeda motor curian itu bersama Ahim, karena dia yang tahu di mana penadahnya," katanya.
(KR-SYO/H-KWR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013