Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Abu Bakar Ba`asyir, meski pada 14 Juni 2006 pemimpin Pondok Pesantren Al Amin, Ngruki, Jawa Tengah, itu selesai menjalani masa pidananya.Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa MA telah menerima berkas permohonan PK Ba`asyir, namun belum membentuk majelis hakimnya."Saya tadi sudah terima dan akan bentuk majelisnya," katanya.Bagir menjelaskan, proses pemeriksaan PK Ba`asyir tidak akan menghalangi masa pidana yang akan selesai dijalani Ba`asyir pada 14 Juni 2006.Secara terpisah, Koordinator Tim Pembela Abu Bakar Ba`asyir (TPABB), Mahendra Data, mengatakan bahwa bukti baru (novum) yang diajukan dalam permohonan PK Ba`asyir adalah keterangan terpidana mati pelaku bom Bali, Amrozi, bahwa Amrozi tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Ba`asyir."Amrozi juga telah memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan PK Ba`asyir di Pengadilan Negeri Cilacap bahwa persidangan perkara Ba`asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan dengan dasar kebohongan," jelas Mahendra.Ia menambahkan, pada persidangan perkara Ba`asyir di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Amrozi telah dipanggil berkali-kali untuk memberikan kesaksian, namun ia tidak mau hadir.Sedangkan, saat memberi kesaksian di sidang pemeriksaan PK, Mahendra mengatakan, Amrozi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil oleh JPU sekali pun.Ba`asyir divonis pidana dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan pada September 2004, karena terbukti terlibat pemboman di Bali pada 2002 berdasarkan pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang bisa menimbulkan bahaya umum yang menghilangkan nyawa dan barang orang lain.Majelis hakim mendasarkan keputusannya tersebut berdasarkan keterangan Amrozi bahwa sebelum melakukan pemboman, ia terlebih dahulu bertemu dengan Ba`asyir untuk mendapatkan restu sebelum melakukan kegiatannya itu.Atas putusan tersebut, TPABB menempuh perlawanan hukum sampai tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi, MA tetap menghukum Ba`asyir sesuai dengan putusan PN Jakarta Selatan, dua tahun enam bulan penjara. Ba`asyir telah menjalani penahanan sejak 2004 dan akan selesai menjalani masa pidana hingga 14 Juni 2006 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.Ia didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari keterlibatannya dalam bom Bali 2002 hingga pelanggaran keimigrasian. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006