Seoul (ANTARA News) - Korea Selatan, Rabu, menyambut baik sanksi baru Dewan Keamanan PBB untuk Korea Utara dan memperingatkan Pyongyang untuk tidak mengabaikan tuntutan penghapusan senjata nuklir dan program peluru kendali balistik.
Pertemuan 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB di New York, Selasa, dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang "mengecam" peluncuran roket Korea Utara bulan lalu dan mengancam dilakukannya "tindakan yang signifikan" jika Pyongyang melakukan uji coba nuklir baru.
Badan Antariksa Korea Utara, sebuah bank, empat perusahaan perdagangan serta empat individu ditambahkan dalam daftar sanksi PBB untuk pembekuan aset dan larangan bepergian.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mendukung resolusi itu seraya mengatakan hal itu mencerminkan "keprihatinan bersama" masyarakat internasional atas peluncuran roket Korea Utara pada 12 Desember.
"Korea Utara harus ... sepenuhnya mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB tentang penghapusan semua senjata nuklir dan program terkait, dan menghentikan semua kegiatan yang berhubungan dengan peluncuran rudal balistik, "katanya.
"Pyongyang juga harus memperhatikan fakta bahwa Dewan Keamanan PBB telah mengatakan akan mengambil tindakan signifikan jika melakukan tindakan provokatif lebih lanjut," tambah pernyataan itu.
Bulan lalu kelompok pemikir AS, mengutip sebuah foto satelit, mengatakan Korut telah memperbaiki kerusakan parah di fasilitas nuklirnya yang terletak di timur laut negara itu dan bisa melakukan uji coba dengan dua minggu pemberitahuan.
Korea Utara menegaskan bahwa peluncuran roket bulan lalu adalah untuk tujuan damai dan misi ilmiah yang berguna untuk menempatkan satelit di ruang angkasa.
Resolusi PBB mengecam peristiwa itu sebagai uji coba rudal balistik yang terselubung dan melanggar sanksi yang diberlakukan setelah uji coba nuklir Korea Utara pada 2006 dan 2009.
Korea Utara dan Korea Selatan secara teknis masih berperang karena mereka mengakhiri konfliknya pada 1950-1953 dengan gencatan senjata, bukan perjanjian.
(G003/H-AK)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013