Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberi kemudahan kepada warga yang terdampak banjir untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak atau hilang saat banjir.
"Bagi warga yang mengalami kebanjiran dan kerusakan dokumen yang dimiliki apakah itu SIM atau KTP, dapat diurus pada masing-masing tempat dan ada kemudahan dalam proses pengurusan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Boy meminta petugas Kepolisian Sektor dan Kepolisian Resor mempercepat pelayanan pembuatan surat keterangan yang berkaitan dengan pembuatan SIM.
"Masing-masing kelurahan akan kita beri kemudahan untuk melaporkan dan dikoordinasikan, apabila banyak dilakukan secara kolektif lebih bagus, dikoordinir dengan RT dan RW setempat," kata Boy.
(S035)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013