"Kesempatan Partai Garuda untuk mengajukan kembali bakal caleg-nya sesuai Surat KPU RI Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 April 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon,"

Pati (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih menunggu pengajuan pendaftaran kembali bakal calon dari Partai Garuda yang mendapat kesempatan mengajukan kembali karena sebelumnya mengalami kendala sistem informasi pencalonan.

"Kesempatan Partai Garuda untuk mengajukan kembali bakal caleg-nya sesuai Surat KPU RI Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 April 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon," kata Pelaksana tugas Ketua KPU Kabupaten Pati, ​​​​Supriyanto di Pati, Kamis.

Terkait kendala Silon tersebut, kata dia, di Kabupaten Pati terdapat satu parpol yang mengalami kondisi sebagaimana isi surat, yakni Partai Garuda.

Saat penyerahan berkas pendaftaran bakal caleg, kata dia, Partai Garuda datang pada hari terakhir pendaftaran pada pukul 22.40 WIB.

Hanya saja, kata dia, partai tersebut belum siap dengan unggah dokumen di Silon karena pelaksanaannya dipilih dengan cara manual.

"Karena parpol lain juga melakukan penyerahan berkas dokumen pendaftaran, maka Partai Garuda dilayani di tempat tersendiri dengan pendampingan petugas dari KPU agar semua dokumen persyaratan bisa diunggah di Silon," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, hingga batas waktunya berakhir, ternyata belum ada perubahan, sehingga dokumen dinyatakan tidak lengkap.

"Berkas pendaftaran dari Partai Garuda akhirnya kami kembalikan," ujarnya.

Permasalahan yang dialami Partai Garuda, kemudian KPU RI menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat bernomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 April 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.

"Sesuai surat KPU tersebut, Partai Garuda mendapatkan waktu 5×24 jam atau paling lambat tanggal 19 Mei 2023 untuk mengajukan Kembali bakal caleg-nya," ujarnya.

Sementara mekanisme dan prosedur penerimaan, kata dia, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023