"Kami sudah menghadap bapak Sekda Kabupaten Rejang Lebong guna menyampaikan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong sebanyak 415 unit, dengan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp256 juta,"
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 415 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, baik jenis roda dua maupun empat yang menunggak pembayaran pajak mengikuti program pemutihan.
Kasi Penagihan dan Pelaporan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong Ananto Supratno saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, saat ini pihaknya tengah melaksanakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang.
"Kami sudah menghadap bapak Sekda Kabupaten Rejang Lebong guna menyampaikan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong sebanyak 415 unit, dengan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp256 juta," kata dia.
Dia menjelaskan kendaraan dinas yang menunggak ini terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 81 unit, kemudian kendaraan roda dua sebanyak 334 unit.
Jumlah kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini, kata dia, akan terus berkurang karena pada tahun ini bisa mengikuti program pemutihan pajak terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang.
"Sejauh ini sudah ada beberapa dinas yang mengikuti program pemutihan pajak dengan jumlah sebanyak 14 unit, terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua dan empat unit kendaraan beroda empat," terangnya.
Ia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Bengkulu tersebut guna meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.
Masyarakat yang mengikuti program ini mendapat pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun empat yang menunggak pembayaran pajak agar dapat mengikutinya karena waktunya hanya sampai 31 Agustus 2023 mendatang.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023