Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu revisi, khususnya tentang norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
"PKPU yang sudah ada tetap dipertahankan, tidak perlu diubah," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keputusan KPU merevisi PKPU 10/2023 semestinya diserahkan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu dan forum konsultasi di Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI.
"Kembali saja kepada kewenangan pengambilan keputusan. Wewenangnya ada di KPU, tetap dengan catatan harus berkonsultasi dahulu dengan Komisi II. Forum inilah yang berwenang mengambil keputusan. Keputusan soal ini sudah ada dan sudah disepakati sebelumnya dalam bentuk PKPU yang sudah diterbitkan dan sudah berlaku sekarang ini," ujarnya.
Yanuar menilai ketentuan penghitungan kuota 30 persen keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan dengan dua angka di belakang koma, baik dilakukan pembulatan ke bawah ataupun ke atas, merupakan rumus matematis yang keduanya sama benar.
"Pembulatan itu bisa ke atas atau ke bawah, disebut pembulatan terdekat. Pembulatan terdekat adalah rumus akademik matematika. Akan tetapi, jika hanya memaknai dengan pembulatan ke atas saja, ini rumus politis. Dua alternatif ini benar saja keduanya," tuturnya.
Ia lantas mengingatkan bahwa angka 30 persen tersebut merupakan bilangan pembagi dan bukan bilangan final. Karena berfungsi sebagai pembagi, angka finalnya adalah angka hasil pembagian itu.
"Misal, dalam satu dapil ada tujuh kursi, angka final adalah dua atau tiga calon anggota legislatif tergantung cara menghitung yang digunakan, bukan lagi 30 persen sebagai angka final. Dua dari tujuh adalah juga 30 persen, pembulatan dari 28,6 persen. Akan tetapi, 3 dari 7 adalah 42,8 persen," jelasnya.
Dikemukakan pula bahwa usulan perubahan ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan sebagai bentuk hantaman yang ditujukan bagi partai politik.
Usulan perubahan cara menghitung keterwakilan perempuan 30 persen, menurut dia, sebagai bagian dari cara untuk menusuk jantung partai.
"Upaya semacam ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, seperti pengambilalihan dapil, sistem proporsional terbuka yang digugat, dan sekarang mempersoalkan cara menghitung keterwakilan 30 persen perempuan. Setelah ini, apalagi yang akan 'dihantamkan' ke partai politik?" kata dia.
Baca juga: DKPP serahkan soal revisi PKPU Nomor 10/2023 kepada KPU RI
Baca juga: Ketua Komisi II DPR tegaskan PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu diubah
Sebelumnya, Rabu (17/5), Komisi II DPR RI meminta KPU RI tetap melaksanakan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan tidak perlu mengubahnya.
Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setuju, ya," kata Doli.
Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat relevan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Menurut dia, jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan saat ini sudah melampaui kuota 30 persen sehingga kehadiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ikut membangkitkan kesadaran atau konsensus kepada seluruh partai politik dalam memenuhi persyaratan KPU.
"Peraturan KPU Nomor 10 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30 persen, dan itu terbukti, ya, tidak ada satu partai politik pun yang kurang dari 30 persen," katanya.
Doli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima data terkait dengan jumlah bakal caleg yang sudah mendaftar ke KPU. Adapun jumlah keterwakilan perempuan dari seluruh partai mencapai 37,6 persen.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023