Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial IM yang melakukan penipuan jual-beli sepeda motor bermodus pembayaran melalui sistem "cash on delivery" (COD) di Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, setiap melakukan transaksi, pelaku selalu menggunakan seragam dinas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye.
"Pelaku IM dulunya memang pernah bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan. Oleh karenanya, pelaku masih menyimpan seragam tersebut dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban," ungkap Adhi dalam keterangan tertulis yang diterima pers di Jakarta, Kamis.
Pada Sabtu (13/5) pukul 06.00 WIB, Polsek Tamansari menangkap IM di salah satu di hotel Jalan Mangga Besar. "Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual-beli COD," katanya.
Baca juga: 80 wanita jadi korban residivis pembius dan curi barang di Tamansari
Adhi menyebutkan, pelaku berperan sebagai pembeli motor. Pelaku berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dengan berkeliling ke sekitar wilayah tempatnya COD.
Namun alih-alih kembali, kata Kapolsek, pelaku IM justru membawa kabur motor korban. Begitulah cara pelaku menipu korbannya.
"Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," ujar Adhi.
Adhi melanjutkan, pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di daerah lain.
"Barang bukti yang kami amankan, yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan," kata Adhi.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri terhadap perempuan di Tamansari
Kemudian ada telepon seluler dua unit. "Ini hasil kejahatan juga dan juga ada motor Honda PCX," katanya.
Polisi lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku IM positif menggunakan narkoba.
Selain menangkap IM, polisi juga mengamankan penadahnya, yakni SE di Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023