Antara keduanya saling terkait. Jika RUU Pemda diselesaikan lebih dulu maka ada sinkronisasi di antara keduanya,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI akan menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pemerintahan Daerah lebih dahulu pada masa persidangan saat ini, kemudian menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Antara keduanya saling terkait. Jika RUU Pemda diselesaikan lebih dulu maka ada sinkronisasi di antara keduanya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Hakam Naja menjelaskan bahwa posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur di dalam RUU Pemda, sedangkan dalam RUU Pilkada hanya mengatur soal pencalonan dan mekanisme pemilihannya saja.
Komisi II DPR RI, kata dia, akan segera membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada yang kemudian akan melakukan komunikasi dengan Panitia Khusus RUU Pemda.
"Kebetulan, anggota Pansus RUU Pemda sebagian besar berasal dari Komisi II sehingga relatif mudah berkomunikasi," katanya.
Menurut Hakam, Komisi II sudah merampungkan daftar isian masalah (DIM) RUU Pilkada dan telah disampaikan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.
Selanjutanya, Komisi II akan mengundang Pemerintah untuk menyampaikan pandangannya atas DIM yang telah disampaikan DPR RI melalui rapat kerja pada hari Senin (28/1).
"Saya kira Pemerintah akan merevisi DIM dari fraksi-fraksi di DPR bisa sampai 50 persen," katanya.
DPR dan Pemerintah, kata dia, selanjutnya akan menyamakan visi pada penyusunan draf RUU Pilkada melalui lokakarya dalam waktu dekat.
Pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, pada hari Senin (21/1), juga menyepakati akan mempeceat penyelenggaraan pilkada yang seharusnya pada tahun 2014 menjadi akhir 2013.
(R024/D007)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013