dibuka kembali pada Jumat (19/5)
Jakarta (ANTARA) - Pelayanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta dan wilayah sekitarnya diliburkan dalam rangka libur nasional Kenaikan Isa Almasih, Kamis.
Akun sosial media Instagram TMC Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis, mengumumkan bahwa pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling libur dan akan dibuka kembali pada Jumat (19/5).
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 18 Mei 2023 dapat diperpanjang pada 19 Mei 2023," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Polda Metro mengimbau agar selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Polda Metro minta petugas tilang manual jaga kepercayaan publik
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023