anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari
Jakarta (ANTARA) - Seorang warga menggembok paksa sebuah rumah di Perumahan Billy and Moon No 2 Blok F1 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan menggunakan rantai dan gembok.
"Seorang ibu bernama Tuti dan anaknya yang berusia dua tahun terkunci di dalam rumah selama tiga hari," kata Ketua RT 04/RW 10 Yan Helmi di Jakarta Timur, Rabu petang.
Helmi mengaku baru mendapatkan laporan bahwa rumah milik Jauhari itu digembok oleh seseorang pada Minggu (14/5) malam.
"Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya," katanya.
Hal itu perlu dilakukan, katanya, karena ada orang dan anak kecil di rumah itu. "Tidak mungkin harus terkurung terus di dalam rumah," kata Helmi.
Baca juga: DKI serahkan masalah dugaan perusakan di rumah pompa kepada polisi
Dia pun meminta ijin kepada Jauhari yang tinggal di kawasan Kuningan, Jakarta agar pagar rumahnya yang digembok oleh seseorang secara paksa.
"Karena ini ranah hukum, saya lapor ke polisi (Bhabinkamtibmas) dan Babinsa setempat. Akhirnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok," katanya.
Dia menduga kunci paksa rumah anak mantan Ekonom Dawam Rahardjo, Jauhari itu karena persoalan bisnis dengan rekan kerjanya.
"Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah Jauhari dengan rekan bisnisnya bernama Gofar," katanya.
Hal itu diketahui, katanya, setelah Helmi menghubungi Jauhari untuk mengetahui persoalan gembok paksa tersebut.
Baca juga: Nus Kei beberkan penyerangan anak buahnya hingga perusakan rumah
Akhirnya, pelaku penggembok berinisial Y dipanggil ke kediaman Jauhari untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Di hadapan petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, pelaku Y mengaku tidak mengetahui bila di dalam ada penghuninya.
"Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah, ada orangnya karena pada Sabtu (13/5) pelaku bertemu langsung dengan ibu Tuti. Namun, pada Minggu langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang hak asasi orang," tambah Helmi.
Pelaku Y pun dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi gembok secara paksa itu beserta barang bukti berupa rantai dan gembok.
Sementara Tuti yang merupakan penjaga rumah juga dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan juga.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku perusakan sebuah hotel di Jakarta Barat
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023