Dengan penerapan kurikulum RSBI atau Sekolah Berstandar Internasional (SBI), mutu keluaran sekolah umum kita juga diharapkan bisa meningkat.

Banjarmasin (ANTARA News) - Sekolah umum di Provinsi Kalimantan Selatan diminta menerapkan kurikulum yang digunakan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI), dengan cara mengadopsi kurikulum standar nasional dan kurikulum luar negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalsel H Ngadimun mengemukakan permintaan itu di Banjarmasin, Selasa, menindaklanjuti hasil rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 21 Januari 2013.

"Dengan penerapan kurikulum RSBI atau Sekolah Berstandar Internasional (SBI), mutu keluaran sekolah umum kita juga diharapkan bisa meningkat," tutur mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kalsel itu.

"Karena bagaimanapun, Kemendikbud menilai hasil RSBI/SBI lebih baik dari sekolah umum biasa/reguler," lanjutnya kepada wartawan yang tertabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Sebagai contoh hasil ujian nasional (UN) RSBI Tahun Pelajaran 2011/2012 lebih baik dari sekolah umum yang hanya menggunakan standar nasional, baik nilai mapun presentase kelulusan.

Untuk rata-rata nilai UN RSBI Tahun Ajaran 2011/2012 bagi sekolah Menengah Pertama (SMP) 8,90, Sekolah Menengah Atas Ilmu Pengetahuan Alam (SMA IPA) 8,32, SMA Ilmu Pengetahuan sosial (IPS) 7,95 dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 7,83.

Sedangkan rata-rata nilai UN bagi sekolah nasional pada Tahun Ajaran 2011/2012, untuk SMP 7,47, SMA IPA 7,2, SMA IPS 7,65 dan SMK 7,57, ungkapnya.

Begitu pula presentase kelulusan UN Tahun Ajaran 2011/2012, untuk RSBI (SMP 98,29%), (SMA IPA 98,28%), (SMA IPS 95,79%) dan SMK 92,6 persen. Sedangkan nasional (SMP 91,56%), (SMA IPA 95,07%), (SMA IPS 88,79%) dan SMK 91,44 persen.

Mengenai pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012 terkait RSBI, dia menyatakan, kebijakan Kemendikbud tetap berkomitmen untuk mengembangkan dan meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu kepada semua satuan pendidikan pada semua jenjang.

"Pengembangan dan peningkatkan layanan pendidikan tersebut sesuai rencana program yang sudah digariskan pemerintah berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Selain itu, berdasar kesepakatan antara MK dan Kemendikbud (13 Januari 2013), kegiatan pembelajaran pada semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin sebagai RSBI, tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013, demikian Ngadimun.
(S023)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013