Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, proses rekomendasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) IUBB yang disampaikan pada 17 Maret lalu.
Hasilnya, Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
"Berdasarkan analisis kami setelah melakukan monitoring, Bappebti belum melaksanakan semua Tindakan Korektif Ombudsman. Terutama tidak bisa memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor," terang Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ombudsman jelaskan tiga temuan maladministrasi Bappebti
Dari kegiatan monitoring tersebut, telah diperoleh keterangan bahwa Bappebti menjalankan sebagian tindakan korektif Ombudsman setelah dilakukannya perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) IUBB per 17 April 2023.
Selanjutnya terhadap tindakan korektif terkait kepastian status permohonan IUBB PT DFX, pihak Bappebti tidak bisa memberikan kejelasan karena Bappebti menganggap IUBB PT DFX masih dalam tahap proses.
Pada tahapan selanjutnya, Ombudsman akan merumuskan rekomendasi. Adapun Rekomendasi Ombudsman nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Senin kami akan mengajukan ke (rapat) pleno pimpinan agar masuk ke tahap selanjutnya resolusi dan monitoring kemudian bisa Rekomendasi. Inginnya cepat, namun kita lihat nanti," ujar Yeka.
Baca juga: Bappebti usulkan Probolinggo miliki gudang SRG tembakau
Dalam proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Yeka menjelaskan, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023, Bappebti menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT DFX.
Surat tersebut, menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI. Mendag dalam suratnya menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman RI.
"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," kata Yeka.
Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan untuk memberi teguran keras kepada Kepala Bappebti agar bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admininstrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023