Padang (ANTARA) - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan terdapat kelindan antara aspek penegakan hukum, politik dan kekuasaan di Tanah Air.
"Komisi Yudisial ini lahir dari rahim reformasi yang merupakan bagian dari menegakkan demokrasi, khususnya cara pemisahan kekuasaan," kata Ketua Mukti Fajar di Padang, Sumatera Barat, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Prof. Mukti Fajar usai kegiatan stadium general dengan tema "Menjaga Integritas Hakim dan Membangun Kredibilitas Peradilan" di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat.
Menurut dia, lahirnya reformasi mengajak masyarakat untuk memilah kekuasaan menjadi tiga bagian, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hal tersebut perlu dilakukan agar kekuasaan yang bersifat tunggal bertindak adil, arif dan bijaksana.
Jauh sebelum ini atau tepatnya saat masa orde baru, tambah Mukti, kekuasaan sangat dominan dikuasai oleh presiden. Imbasnya, kekuasaan kehakiman dan kemerdekaan serta independensi penegak hukum tidak bisa berjalan dengan baik.
"Oleh karena itu, lahirnya reformasi juga bertujuan mengingatkan semua pihak bahwa kekuasaan tidak bisa dijalankan sendiri, satu orang atau kelompok tertentu saja," ujarnya.
Di hadapan civitas akademika UIN Imam Bonjol Padang, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu mengatakan bahwa saat ini kondisi hukum di Indonesia sedang dalam kondisi tidak baik, menyusul beberapa kasus besar yang menyita perhatian publik.
"Hari ini dunia hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja," kata dia.
Mukti Fajar mengatakan kondisi tersebut seakan-akan mengindikasikan hukum tidak mampu bekerja efektif atau tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023