"Kami menyambut baik sekaligus berharap segera dibentuk Perda tentang lem kambing. Pihak terkait diminta segera menyusun draf Perda dimaksud agar dibahas dan dapat disahkan oleh DPRD Kota Tanjung Balai,"

Tanjung Balai (ANTARA) - Pemkot Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai sepakat dibentuknya peraturan daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Lem Cap Kambing, karena dapat merusak mental anak-anak penggunanya.

Kesepakatan itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang peran pemerintah dalam upaya/pencegahan dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan lem di Kota Tanjung Balai, yang dilaksanakan BNNK setempat, Rabu.

Dalam rapat koordinasi bertempat di Aula BNNK Tanjung Balai, Wali Kota Tanjung Balai H.Waris Tholib menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik tentang peran pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan lem kambing.

"Kami menyambut baik sekaligus berharap segera dibentuk Perda tentang lem kambing. Pihak terkait diminta segera menyusun draf Perda dimaksud agar dibahas dan dapat disahkan oleh DPRD Kota Tanjung Balai," katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda tersebut, ke depan dapat menjadi payung hukum dalam penertiban. Misalnya menindak penjual atau pengguna lem kambing yang bisa dikategorikan sebagai zat adiktif, yang membuat penghirupnya berhalusinasi bahkan berakibat gangguan jiwa.

"Peraturan tentang lem kambing ini juga diharapkan menekan sedikit demi sedikit persentase anak di bawah umur yang mengonsumsi (menghirup) lem kambing," ujar H.Waris Tholib.

Kepala BNNK Tanjungbalai, Hendrik Pahala Marbun mengatakan, "ngelem" adalah cara yang dilakukan seseorang menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk, dimana aktifitas mabuk lem ini umum nya digunakan remaja atau anak-anak.

Menurut Marbun, kasus penyalah gunaan narkotika, psikotrofika dan zat adiktif lainnya di Kota Tanjung Balai dilakukan oleh usia 15 hingga 64 tahun, yang mengakibatkan intervensi kesehatan sebanyak 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.

"Untuk menanggulangi dan mencegah banyaknya korban ngelem. Maka diperlukan payung hukum seperti Perda atau Perwali, serta kerja sama semua pihak," kata Hendrik Pahala Marbun.

Pewarta: Juraidi dan Yan Aswika
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023