kami juga meminta tindakan tegas

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menyelidiki dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus penyerobotan lahan oleh pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Jakarta Utara.

"Kalau ada dugaan seperti itu, tentunya kami juga meminta tindakan tegas yang mungkin jadi bagian dari masalah tersebut," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi A, Wiliam Aditya Sarana, saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, kasus penyerobotan ini sudah terjadi sejak 2019 dan beberapa bagian ruko menempati lahan yang menjadi fasilitas publik yakni selokan.

Hal tersebut, lanjut Wiliam memunculkan dugaan pembiaran yang dilakukan ASN setempat seperti camat atau lurah di lokasi.

Karenanya, Ia akan berkoordinasi secara langsung kepada pihak inspektorat guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan ASN dalam kasus ini.

Baca juga: Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal diminta tangani kasus ruko Pluit

"Saya sendiri sebagai anggota komisi A ingin melakukan komunikasi dengan inspektorat untuk memperjelas masalah ini," kata dia.

Sebelumnya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).

Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.

Rapat koordinasi teknis secara intensif pun digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Utara dalam satu hingga dua hari ke depan sejak Senin (15/5) dengan agenda pengumpulan data dan dokumen.

PT Jawa Barat Indah (JBI) dan PT Jakpro (Perseroda) turut dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut karena JBI merupakan pengembang ruko.

Baca juga: Wali Kota Jakut siap usut bangunan ruko tempati bahu jalan di Pluit

Sedangkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dulunya Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit yang merupakan pihak yang menerima lahan yang telah diserahkan PT JBI untuk fasos-fasum.

Selain merapatkan persoalan dengan pihak terkait ini, Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan juga tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) pembongkaran jika ternyata terjadi pendudukan fasos-fasum oleh bangunan ruko di Jalan Niaga.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan SP pembongkaran akan diberikan jika telah dipastikan bagian bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

Seperti saluran air hingga jalur pedestrian berdiri tanpa memiliki izin dan tidak memiliki alas hak (sertifikat). "Kami perkirakan rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan," katanya.

Selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengambil ruang untuk fasos-fasum itu.

Baca juga: Heru minta Wali Kota Jakarta Utara cek bangunan ruko di Pluit

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023