Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyampaikan bahwa harus ada satu wadah tunggal (single bar) untuk organisasi advokat.
"Bagaimana pun harus ada satu wadah tunggal organisasi advokat," ujar Otto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Terlebih, tutur Otto melanjutkan, hampir semua negara menganut sistem tersebut. Ia menjelaskan boleh saja ada organisasi advokat di luar Peradi karena hal itu dijamin undang-undang soal kebebasan berserikat.
Namun, bagi Otto, induk organisasi profesi advokat ini hanya satu, yakni Peradi, sebagaimana Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
"Bukan untuk kepentingan Peradi atau pribadi kita sendiri, tetapi ini untuk kepentingan pencari keadilan," ujarnya.
Baca juga: Peradi harap MA berhentikan advokat mantan terpidana
Otto optimistis dan yakin bahwa cepat atau lambat, wadah tunggal akan terwujud karena UU Advokat menyatakan itu dan Peradi merupakan wadah tunggal yang sah.
"Itu yang harus dipertahankan dan diperjuangkan," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Otto Hasibuan dalam acara halalbihalal yang dihelat DPN Peradi di Jakarta, Selasa (16/5). Dalam kesempatan tersebut, juga hadir Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang.
Baca juga: Otto mengingatkan soal wadah tunggal ke advokat baru Peradi
Juniver Girsang sepakat dengan Otto Hasibuan bahwa wadah tunggal organisasi advokat adalah suatu keniscayaan.
"Persaudaraan supaya kita wujudkan Peradi bersatu. Kalau istilah bang Otto, single bar is a goal, saya sangat setuju," katanya.
Juniver menyampaikan akan melakukan pembicaraan dengan Otto untuk mewujudkan wadah tunggal tersebut tanpa memandang dari organisasi advokat mana pun.
"Kita harus bersatu agar kita bisa menegakkan hak-hak martabat kita, bahwa kita penegak hukum yang benar dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023