Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 merupakan pilihan yang lebih maslahat daripada Bawaslu mengajukan uji materi PKPU tersebut kepada Mahkamah Agung.
"Hal ini (KPU merevisi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) merupakan pilihan yang lebih maslahat (mendatangkan kebaikan) daripada berdinamika dalam forum uji materi yang bisa dilakukan oleh Bawaslu di MA," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam RDP Komisi II dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Revisi tersebut pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon anggota legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Bagja menyampaikan dorongan untuk merevisi PKPU 10/2023 disampaikan oleh pihaknya kepada KPU usai adanya audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5).
Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu. Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu, di antaranya, meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023.
Baca juga: KPU RI konsultasikan revisi PKPU Nomor 10/2023 kepada Komisi II DPR
Baca juga: Legislator perempuan apresiasi KPU segera revisi PKPU 10/2023
Berdasarkan masukan itu, kata Bagja, Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI telah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.
Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5), Ketua KPU RI Hasyim telah menyampaikan dengan dilakukan revisi, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Berikutnya, Hasyim menyampaikan pula KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU 10/2023 itu. Ayat (1) mengatur, bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.
Baca juga: KPU RI: Pemerintah juga dorong revisi PKPU 10/2023
Dalam kesempatan yang sama, Bagja mengingatkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP, berkewajiban menjaga kondusivitas pelaksanaan tahapan pemilu.
Salah satunya adalah dengan memastikan aturan khusus pemenuhan minimal 30 persen jumlah keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif (bacaleg) terpenuhi dalam rangka mendukung keterpenuhan prinsip keadilan gender pada penyelenggaraan pemilu.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023