Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur membongkar 54 bangunan kios eks Lokasi Sementara (Loksem) JT 21 di bantaran Kali IKIP Jalan Pulomas Selatan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, pada Rabu.
Pembongkaran kios dilakukan menggunakan alat berat, excavator dan dikerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta belasan petugas PLN untuk mencabut meteran listrik.
Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Kusmanto mengatakan, pembongkaran seluruh bangunan eks Loksem JT 21 merupakan salah satu penataan kota yang rencananya dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Baca juga: Satpol PP Jaktim lakukan pengawasan 54 indekos
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim tidak memperpanjang Surat Keputusan tentang Loksem JT 21 bagi para pedagang.
Para pelaku UKM yang menempati Loksem JT 21 ini akan direlokasi ke lima lokasi tempat usaha lainnya.
"Sesuai fungsi awalnya, akan ditata menjadi jalur hijau. Bagi pedagang kami sudah siapkan tempat relokasi," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Jaktim layangkan surat penertiban penghuni Kali Ciliwung
Salah satu pedagang, Riska Marbun berharap Pemerintah Kota Pemerintah Kota (Jaktim) memberikan biaya kerohiman kepada para pedagang. "Saya sudah 20 tahun berdagang di sini. Saya tidak tahu akan pindah kemana," katanya.
Menurut dia, tidak ada sosialisasi dari Pemkot Jaktim, khususnya dari Kecamatan Pulogadung untuk merelokasi para pedagang ke tempat yang lain.
Riska mengaku pembongkaran bangunan kios relatif cepat setelah sebelumnya mendapatkan Surat Peringatan I, II hingga III dari Satpol PP untuk pindah ke lokasi lain.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023