Akan kita panggil satu per satu warga yang mengetahui kasus itu, sebab kalau bersamaan, kasus lainnya malah tidak terurus,"

Gresik (ANTARA News) - Aparat Polres Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan mempercepat pengungkapan tindak pidana korupsi penjualan kavling laut di Desa Banyu Urip, Kecamatan Ujung Pangkah, dengan memanggil beberapa warga ke Mapolres setempat.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Arif Rosyidi, Senin mengatakan, beberapa warga itu akan diundang untuk datang ke ruangannya secara bertahap.

"Akan kita panggil satu per satu warga yang mengetahui kasus itu, sebab kalau bersamaan, kasus lainnya malah tidak terurus," katanya.

Arif mengaku, pihaknya tidak akan mengungkapkan nama-nama warga yang akan dipanggil, sebab sebagai langkah hati-hati pihak polres dalam menyelesaikan kasus itu.

"Untuk sementara namanya kami simpan dulu, yang penting agendanya adalah pemanggilan dimulai 22 Januari, lalu kasus ini akan terus berjalan," katanya.

Arif berjanji untuk segera menyelesaikan kasus itu sesegera mungkin, sebab sejumlah tim dari Polda Jatim juga mulai turun ke lapangan untuk menyelidiki kasus itu.

"Kami minta masyarakat untuk tetap tenang, dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak jelas, dan polres akan segera menyelesaikannya," katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Polres Gresik menerima laporan dari warga Ujung Pangkah jika ada salah satu warga yang menjual laut kepada pengusaha untuk pelebaran industri.

Salah satu warga itu mengaku, beberapa warga Desa Banyu Urip sempat marah terkait adanya warga yang melakukan upaya kavling laut, sebab bisa mengancam ekosistem laut di wilayah Ujung Pangkah.

(KR-ZIZ/E011)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013