"Inovasi itu bukan program kerja, melainkan bagaimana cara kerja pemerintah daerah dengan inovasi dan keterbatasan anggaran bisa melakukan rutinitas menjadi lebih cepat dan lebih bermanfaat,"

Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak pemerintah daerah (pemda), terutama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memandang inovasi sebagai cara kerja untuk memajukan daerah dengan lebih cepat.

"Inovasi itu bukan program kerja, melainkan bagaimana cara kerja pemerintah daerah dengan inovasi dan keterbatasan anggaran bisa melakukan rutinitas menjadi lebih cepat dan lebih bermanfaat," kata Sekretaris BSKDN Kurniasih, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut dia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mengikuti rapat koordinasi pembinaan hubungan pusat dan daerah dalam strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri di Kantor Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Dalam kesempatan yang sama, Kurniasih menjelaskan berdasarkan Laporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2022, Kabupaten Lombok Tengah mengalami peningkatan nilai indeks pada sejumlah aspek. Di antaranya, aspek laporan inovasi daerah yang dikirim melalui sistem, skor, dan peringkat IID.

Meskipun begitu, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah masih perlu meningkatkan sebaran urusan inovasi pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di wilayahnya.

"Pada saat kami menilai (IID) NTB dari waktu ke waktu, bisa dilihat dari 2018 (pemerintah daerah) belum mengisi data. Tahun 2019 juga belum mengisi data. NTB itu baru bergerak tahun 2020 dan posisinya di peringkat 347. Tahun 2021, langsung berada di peringkat 202 dan 2022 berada di peringkat 67 sebagai daerah inovatif di Indonesia," jelas Kurniasih.

Berikutnya, Kurniasih menyampaikan pula meskipun terdapat perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi BSKDN, hal itu tidak membuat pihaknya kehilangan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan oleh BSKDN melalui sejumlah indeks yang mereka miliki. Di antaranya adalah IID, indeks kepemimpinan kepala daerah (IKKD), dan indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD).

Sementara itu, indeks lainnya yang masih dalam tahap pengembangan adalah indeks tata kelola pemerintahan daerah (ITKPD).

"Dari indeks-indeks inilah kami bisa melihat kemajuan dari desentralisasi," ujar dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023