Pangandaran (ANTARA) - Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata memberhentikan Dani Hamdani sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyusul laporan mengenai tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar.

"Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM," kata Jeje di Pangandaran, Selasa, dalam jumpa pers mengenai tindak lanjut penanganan perkara intimidasi terhadap guru yang melaporkan dugaan pungli.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi sehingga kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Jeje mengatakan bahwa pemerintah berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut.

"Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang," katanya.

Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs ww.lapor.go.id.

"Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan," katanya.

Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje melanjutkan, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Husein Ali Rafsanjani (27), seorang guru muda di Kabupaten Pangandaran, sebelumnya mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara karena menghadapi intimidasi setelah melaporkan dugaan pungli.

Pemerintah daerah kemudian turun tangan dan memindahkan Husein ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:
Bupati minta guru yang laporkan pungli tetap mengajar di Pangandaran
Terima tawaran Gubernur, guru yang diintimidasi pilih pindah ke Bandung

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023