Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya kembali membantah telah menyuap Amran Batalipu dengan uang Rp3 miliar untuk mendapat rekomendasi dalam pengurusan izin usaha di Buol, Sulawesi Tengah.
Saat membacakan nota keberatan atau pledoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, dia menyatakan tidak pernah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dan tidak merugikan negara.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara surat rekomendasi Bupati Buol Amran Batalipu dengan perizinan usaha perkebunan sawit perusahaan miliknya.
Menurut dia, PT Hardaya Inti Plantation telah memiliki perizinan untuk melakukan usaha perkebunan sawit sehingga tidak memerlukan rekomendasi dari Bupati Buol.
Ia pun mengatakan tidak pernah memberikan sumbangan Pilkada untuk Amran Batalipu. Uang Rp1 miliar yang disetujui diberikan hanya untuk keperluan CSR.
Ia mengaku tidak memerintahkan dan tidak mengetahui adanya pemberian Rp3 miliar seperti yang disebutkan jaksa penuntut dalam tuntutannya.
(V002)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013