Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko berpendapat lembaga penjamin polis dapat menjadi salah satu upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Kita perlu membangun kembali kepercayaan masyarakat. Dari kasus yang terjadi di industri asuransi selama ini, hanya penutupan perusahaan yang dilakukan. Sementara perspektif perlindungan untuk pemegang polis sangat lemah,” kata Hexana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Hexana melanjutkan, industri asuransi perlu membangun sistem yang sama dengan perbankan dalam menghadirkan perlindungan polis. Pada ruang tersebut, kehadiran lembaga penjamin polis bisa memberikan solusi penyelamatan polis ketika terjadi kasus besar pada industri asuransi.
Dia mencontohkan sejumlah negara yang telah mengimplementasikan lembaga penjamin asuransi yang memberikan perlindungan polis ketika perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban, di antaranya Korea Selatan dan Australia.
Pada kedua negara tersebut, proteksi lebih dulu dihadirkan untuk polis, bukan pada produk investasi. Cara itu, sambung Hexana, bisa meluruskan paradigma di kalangan masyarakat bahwa asuransi adalah penyedia proteksi.
“Meski ada PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi atau unit link), itu perlu selalu dikaitkan dengan aspek proteksi. Jadi, bukan hanya berdiri sendiri sebagai investasi saja,” ujar Hexana.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPS) yang bertugas melindungi pemegang polis, baik tertanggung maupun peserta, dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, LPS berperan menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa LPS sedang menyusun struktur organisasi untuk menjalan PPP. Program penjaminan polis rencananya akan dijalankan LPS dalam 5 tahun sejak UU P2SK disahkan, yakni pada 2028.
Baca juga: LPS siap jalankan tugas dan wewenang baru dalam UU P2SK
Baca juga: Lembaga penjamin pemegang polis asuransi perlu segera dibentuk
Baca juga: LPS: Industri asuransi respons positif pembentukan penjamin polis
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023