Rekam jejak kerja nyata Erick Thohir menjadi modal utama untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden

Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM) Wawan Mas’udi menilai rekam jejak kerja nyata Menteri BUMN Erick Thohir selama memimpin Kementerian BUMN menjadi modal utamanya untuk maju ke Pilpres 2024.

"Rekam jejak kerja nyata Erick Thohir menjadi modal utama untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden. Rekam jejaknya terbukti penuh keberhasilan sebagai Menteri BUMN," kata Wawan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Rekam jejak kerja nyata Erick itu di antaranya, ia mampu membawa Kementerian BUMN konsisten mengalami peningkatan laba dari Rp13 triliun di tahun 2020 menjadi Rp124,7 triliun pada tahun 2021. Berikutnya di tahun 2022, laba Kementerian BUMN mencapai Rp240 triliun. Dividen Kementerian BUMN kepada negara pun menjadi yang terbesar sepanjang masa, yakni mencapai Rp80 triliun.

Baca juga: Arsul Sani sebut Erick masuk daftar cawapres PPP

Baca juga: Pengamat nilai basis suara Erick Thohir merata untuk cawapres

Dengan capaian itu, menurut Wawan, publik mengenali Erick Thohir sebagai pemimpin yang memiliki kinerja baik di pemerintahan. Selain itu, tambah dia, kerja-kerja nyata yang dilakukan oleh Erick Thohir membuktikan sikap tegak lurusnya kepada Presiden Jokowi yang memberikan amanah.

"Dalam konteks tegak lurus dengan Presiden Jokowi, Menteri Erick Thohir tengah menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden untuk mewujudkan cita-citanya yang tertuang dalam Nawacita," ujar Wawan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023