Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengingatkan pentingnya pembentukan lembaga pengawas data pribadi yang independen sebagai amanah dari Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.

"Lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta," kata Trissia dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Head of Economic Opportunities CIPS ini mengatakan keberadaan badan perlindungan pengelolaan data pribadi yang bebas dari pengaruh lembaga manapun adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan.

Menurut dia, keberadaan lembaga tersebut tidak hanya mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber, tetapi juga memberikan kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis.

Baca juga: Privy hadirkan solusi perlindungan data digital

Dari legal certainty ini, upaya pemenuhan minimum standard untuk cross-border data flow bisa lebih konsisten dan dikelola lebih baik. Kehadiran lembaga independen juga dapat memicu persaingan yang lebih sehat antar pelaku usaha.

Selain itu, independensi lembaga ini juga perlu menjadi pertimbangan karena perlu terbebas dari pengaruh institusi manapun, karena pelanggaran data pribadi dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi swasta maupun pemerintah.

"Kehadiran lembaga pengawas data pribadi yang independen bertujuan meningkatkan trust dan confidence publik ke pemerintah, terutama dengan maraknya kasus illegal scammer, data breach dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah jelaskan pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Lulusan Universitas Ritsumeikan Jepang ini pun menilai pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi di tengah arus digitalisasi dan penetrasi teknologi digital ke setiap aspek hidup masyarakat merupakan langkah positif.

Sebelumnya, usulan badan pengawas bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden muncul dalam pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi.

Isu perlindungan data pribadi menjadi pembahasan ketika salah satu bank syariah nasional di Indonesia diduga mengalami serangan siber yang bertujuan untuk mencuri data nasabah.

Baca juga: Dirjen Aptika harap pengelola data pribadi ilegal bisa dimusnahkan

Pewarta: Satyagraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023