Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.
TNI AL kerahkan 4 KRI amankan kegiatan presiden dan wapres di Jakut
TNI Angkatan Laut mengerahkan empat kapal perang (KRI) di perairan Jakarta Utara, Senin, untuk mengamankan agenda kegiatan Presiden Joko Widodo di Pantai Indah Kapuk dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.
Empat KRI tersebut yaitu KRI Kujang-642, KRI Karotang-872, KRI Barakuda-814, dan KRI Siwar-646. Selain itu, disiagakan pula Sea Raider dari Detasemen Jalamangkara (Denjaka), Komando Pasukan Katak, dan Batalyon Intai Amfibi (Taifib) TNI AL.
KPK periksa politisi Andi Arief sebagai saksi kasus Ricky Ham Pagawak
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Yang bersangkutan sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan Andi Arief juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka RHP.
BPKP sampaikan nilai kerugian korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Jaksa Agung perintahkan proses pidana Jaksa EKT bila terbukti bersalah
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses secara pidana EKT, oknum jaksa yang diduga memeras keluarga pelaku tindak pidana narkoba, bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan.
Perintah Jaksa Agung RI disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin.
Selengkapnya klik di sini.
Hakim: Praperadilan penyelewengan dana reses oknum PAN tak diterima
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting menyatakan bahwa gugatan praperadilan terkait penyelewengan dana reses oknum anggota DPR RI Fraksi PAN tidak dapat diterima karena bukan merupakan lingkup objek praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima," ujar Samuel Ginting dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan Perkara Nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023