Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa.

Akun Instagram@TMCPoldaMetro, menyebutkan mereka membuka layanan di berbagai tempat sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di Jalan TMP Kalibata;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Perumnas 2 Karawaci.
7. Ciledug di ruko fresh market Green Lake City, Ketapang, Cipondoh, Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Batuceper;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung Ciputat Timur.
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan GTwon House Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang ;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih, Cikarang, Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Waktu layanan bervariasi, ada yang buka mulai pukul 07.00 WIB, 08.00 WIB, hingga pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB.

Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Senin, Samsat Keliling buka di 14 titik Jadetabek

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023