Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Senin, mengatakan perkara ini terkait dengan impor emas.
“Terkait dengan impor emas,” kata Kuntadi.
Namun Kuntandi belum menjelaskan secara terperinci terkait konstruksi perkara tersebut, apakah perkara itu sama dengan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas di PT Aneka Tambang (Antam) periode 2015 sampai degan 2021 yang naik ke tahap penyidikan pada 25 Maret 2022.
Baca juga: Kejagung pastikan uji materi tak lemahkan jaksa berantas korupsi
“Mohon maaf secara teknis (konstruksi perkara) belum bisa menjelaskan karena ini baru kami mulai,” katanya.
Kuntadi menjelaskan secara umum, dalam perkara tersebut telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya, sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Mengenai jumlahnya berapa, kami belum bisa menjawab,” katanya.
Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas periode 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
“Kami sudah melakukan beberapa kali kegiatan pemeriksaan dan seluruh alat bukti, dokumen kemudian barang-barang yang berhasil kami dapatkan sedang dalam dalam proses untuk evaluasi dan pemeriksaan akan kami segera gulirkan,” ujar Kuntadi.
Terkait apakah perkara tersebut perkara yang sama dengan perkara PT Antam yang sudah naik sidik pada 25 Maret 2022, Kuntadi mengatakan kedua perkara berbeda. Namun, tidak menutup kemungkinan ada keterkaitannya, saat ini sedang didalami oleh pihaknya.
“Itu yang akan menjadi perhatian yang kami evaluasi. Apakah nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan pula kasus ini kami gabung dan kalau tidak akan jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Untuk memastikan kedua perkara tersebut saling terkait atau tidak, kata Kuntadi, dilihat dari perjalanan pembuktian perkara tersebut serta alat bukti yang di temukan di lapangan.
“Jadi secara teknis nanti kami lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini, alat buktinya seperti apa,” kata Kuntadi.
Baca juga: Kejagung tetapkan enam tersangka korupsi PT GTS
Baca juga: Kemenkeu: Dugaan TPPU impor emas batangan berawal dari kegiatan ekspor
Baca juga: Komisi III DPR harap Kejaksaan ungkap manipulasi bea masuk impor emas
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023