"Tidak semua pelanggaran kami tilang, ada juga yang hanya ditegur," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Bayu menerangkan, pihaknya hanya menilang pelanggaran fatal seperti pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, melewati jalur busway dan pemakaian pelat nomor khusus atau tidak sesuai peruntukannya di jalur yang tidak ada kamera tilang elektronik (ETLE).
Penindakan pelanggaran dilakukan langsung di lokasi sehingga pelanggar langsung ditegur maupun ditindak dalam bentuk penilangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya siapkan kamera ETLE di JLNT Casablanca
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memberlakukan tilang manual bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.
“Tilang manual tetap dilakukan bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas dan terlihat anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Senin.
tetap diberlakukan dan penindakan dengan tilang manual dilakukan apabila ada pelanggar yang membahayakan.
Baca juga: Polisi siapkan ETLE deteksi pengendara yang tidak miliki SIM
Namun Latif menjelaskan tidak akan melakukan razia pengendara seperti yang sebelum-sebelumnya.
"Pemeriksaan hanya yang melakukan pelanggaran, tapi kita tidak ada razia stasioner. Jadi kalau tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut," katanya.
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) telah bekerja secara optimal untuk memonitor para pengendara di jalan, terutama pengendara kendaraan roda dua.
Baca juga: Anak pejabat DJP pakai pelat palsu untuk hindari ETLE
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023