Hal terebut terungkap dalam Seminar Internasional Cyberlaw tentang National E-Authentication" di Kuta, Bali, belum lama ini, yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Keterangan tertulis Humas Lemsaneg di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pemicara dalam semnar itu, antara lain Kepala Lembaga Sandi Negara, Mayjen TNI. DR. Djoko Setiadi, M.Si., Sylvia W. Sumarlin (Ketua FTII), Sammy Pangerapan (Ketua APJII), dan Andi Budimansyah (Ketua PANDI). mendukung peran Lemsaneg untuk mengamankan informasi di dunia cyber.
Pada kesempatan itu, para pembicara mengemukakan perkembangan cyber law di negara mereka, termasuk didalamnya membahas isu-isu spesifik antara lain bagaimana memperhatikan manajemen identitas hukum elektronik (e-id management) yang umumnya digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dan akses pelayanan publik, dimana isu yang paling mengemuka adalah isu tentang privasi dan keamanan, serta interoperabilitas dalam pertukaran dokumen otentik termasuk informasi pribadi.
Dalam praktiknya, cyber law mengatur banyak sekali permasalahan, tidak hanya masalah yang berkaitan dengan e-commerce saja, namun juga e-government dengan konsekuensi pelayanan publiknya, berikut isu tentang upaya pengamanan yang terhubung via cyberspace, atau yang disebut sebagai "cybersecurity".
"Cybersecurity" sangat vital dalam sarana pengamanan informasi yang dikomunikasikan dengan menggunakan teknik-teknik kriptografi. Teknik kriptografi digunakan untuk menjamin keamanan cyberspace yaitu dalam hal confidentiality, authenticity, integrity, dan non-repudiation.
Sebagai pembicara di hari pertama bersama pembicara dari asing, Plt Kepala Direktorat Pengamanan Sinyal Lemsaneg Pratama D. Persadha mengatakan, Lemsaneg sangat fokus dalam hal penguasaan kriptografi dan memanfaatkannya sebagai upaya pengamanan cyberspace diantaranya adalah pengembangan dan penerapan Public Key Infrastructure dalam e-Authentication untuk pelayanan publik.
Pemerintah memiliki program untuk memberlakukan e-KTP sebagai suatu langkah nyata membangun National e-Authentication terhadap akses pelayanan publik.
Selain itu, e-KTP juga menata sistem identitas subyek hukum warga negaranya seperti yang telah dilakukan oleh banyak negara lain dengan sistem e-id. Diharapkan dengan adanya National e-Authentication ini, pelayanan publik dapat berjalan lebih baik sesuai amanat Perpres 67 Tahun 2011 yang direvisi oleh Perpres No. 126 Tahun 2012 mengenai electronic-KTP/ eKTP serta PP No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2008.
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan PP No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dan memiliki tanda tangan elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik.
Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara sistem elektronik andal, aman, dan bertanggung jawab. Lemsaneg sebagai lembaga negara yang berfokus pada cyber security bersama Kemenkominfo telah siap menjawab peraturan tersebut dengan telah membangun infrastruktur dan fasilitas Certificate Authority (CA) yang sudah terbukti handal serta siap digunakan untuk mendukung pengaman informasi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Acara ditutup oleh Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi yang menyampaikan harapan agar seminar ini dapat meningkatkan motivasi para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya, untuk selalu berpartisipasi dan berkontribusi pada pengembangan hukum cyber law di Indonesia.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013