“Kami melakukan proses bottom up, ya ada nama, seperti Pak Erick Thohir. Itu nama-nama yang memang ada di proses bottom up PPP untuk (menentukan) cawapres,”

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyampaikan nama Menteri BUMN Erick Thohir masuk dalam daftar calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan penjaringan suara terhadap dewan pimpinan PPP tingkat kabupaten/kota hingga pusat (bottom up).

“Kami melakukan proses bottom up, ya ada nama, seperti Pak Erick Thohir. Itu nama-nama yang memang ada di proses bottom up PPP untuk (menentukan) cawapres,” kata Arsul, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Selain Erick, Arsul menyampaikan nama-nama lain yang juga dimunculkan oleh kader-kader PPP yang mengikuti penjaringan suara itu adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Sandiaga Uno, Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia pun menyampaikan nama-nama yang muncul itu akan diproses lebih lanjut untuk diusulkan oleh PPP bersama partai koalisi, yakni PDI Perjuangan (PDIP).

Sebelumnya, PPP telah secara resmi memberikan dukungan kepada calon presiden (capres) PDIP, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatang.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023