Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting menyatakan bahwa gugatan praperadilan terkait penyelewengan dana reses oknum anggota DPR RI Fraksi PAN tidak dapat diterima karena bukan merupakan lingkup objek praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima," ujar Samuel Ginting dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan Perkara Nomor 30/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Samuel mengatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon, yakni Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (MPH), tentang penghentian penyidikan secara diam-diam bukanlah merupakan lingkup objek praperadilan.

Pemohon meminta kepada hakim untuk menyatakan Termohon I, dalam perkara ini adalah KPK, telah melakukan penghentian secara diam-diam terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses.

Selain itu, MPH juga meminta kepada hakim untuk memerintahkan KPK memeriksa, memanggil, dan menyidik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua BSN DPP PAN atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses tersebut.

Usai sidang putusan, Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menyatakan bahwa pihaknya masih melanjutkan penyelidikan terkait dengan perkara ini.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini perkara dugaan penyelewengan dana kampanye masih berlangsung.

"Masih berjalan, tidak dihentikan," kata Hafez kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Akan tetapi, perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada di tahap penyelidikan.

"Kasus ini pun belum sampai penyidikan, penyidikan belum sampai. Ini (gugatan praperadilan) menyatakan udah dihentikan. 'Kan enggak masuk logika," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp135 juta ini disebut dilakukan oleh oknum anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi PAN untuk kepentingan lain.

Dana tersebut dikirim melalui transfer ke rekening BSN dengan nomor rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 8000200086 atas nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Ketua BSN DPP PAN.

Baca juga: Hakim tolak gugatan praperadilan tersangka korupsi tambang pasir besi
Baca juga: KPK apresiasi hakim tolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023