Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan.

"KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut karena proses pengumpulan alat bukti yang masih berjalan.

Baca juga: KPK klarifikasi LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar besok

"Kami belum dapat menginformasikan terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap dugaan penerimaan gratifikasinya, maupun uraian lengkap dari pasal yang disangkakan," jelasnya.

Langkah yang dilakukan KPK saat ini adalah melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan akan memanggil para pihak terkait sebagai saksi. Perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik.

"Kami pastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum dan kami juga berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada tim penyidik dan call center 198," ujarnya.

Baca juga: Andhi Pramono: Rumah mewah viral di Cibubur milik orang tua
Baca juga: Andhi Pramono bantah pamer kekayaan di media sosial

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023