Padang (ANTARA) - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan mendukung kebijakan terkait tingkat keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyusul polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

"Yang terbaik untuk ada keterwakilan perempuan pasti kita dukung," kata Rieke Diah Pitaloka di Padang, Senin.

Untuk diketahui, Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Lebih rinci, PKPU tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).

Rieke mengatakan saat ini penting untuk melihat apakah basis atau keterwakilan perempuan ditempatkan di partai politik atau tidak. Termasuk masalah penentuan nomor urut dengan tujuan akhir terpilih saat hari pencoblosan.

Baca juga: Komisioner KI Pusat apresiasi penyelenggara pemilu revisi PKPU 10/2023
Baca juga: Legislator perempuan apresiasi KPU segera revisi PKPU 10/2023

"Jadi kalau bukan di basis partai memang agak berat," jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan kewenangan pusat dan regulasi tersebut diatur langsung oleh pusat. Sementara, KPU provinsi hanya menjalankan.

Secara umum, ujar dia, dari bakal calon legislatif yang diajukan sudah memenuhi keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023.

"Jadi, kalau untuk totalnya tentu melihat jumlah partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya per dapilnya berapa," ucap dia.

Selama belum ada revisi PKPU, ia mengatakan masih mengacu pada pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait dengan keterwakilan perempuan yang akan maju di Pemilu 2024.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023