"Untuk masalah pengelolaan anggaran antara KPU Pusat dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota itu terpisah. Jadi tidak bisa keseluruhannya dianggap pelanggaran oleh KPU Pusat," tegasnya.

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan audit semester II 2005 lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Permintaan klarifikasi itu dikirimkan berkaitan dengan laporan BPK mengenai audit tersebut yang disampaikan kepada Komisi II DPR yang menyebutkan adanya indikasi penyimpangan keuangan KPU senilai Rp487,69 miliar yang merupakan akumulasi dari 288 jenis penyimpangan selama pemilu dan pilpres 2004. "Laporan itu belum pernah dikonfirmasikan pada kami. Padahal seharusnya setiap laporan hasil audit harus mendapatkan tanggapan baru dapat dipublikasikan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Chusnul Mar`iyah kepada ANTARA News di Jakarta, Kamis. Lebih lanjut dijelaskannya, bila BPK menggunakan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam pelaksanaan audit tersebut maka seharusnya juga meminta tanggapan KPU atas temuan tersebut. "Pada pasal 16 ayat (4) disebutkan tanggapan pejabat-pejabat negara dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan," tuturnya. Namun, bila BPK menggunakan UU No.15 tahun 2004 tersebut, masih menurut Chusnul, maka pada Pasal 27 ayat (1) tercantum bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan itu dimulai pada pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2006. Diakuinya, hingga Kamis (8/6) siang pihak KPU sama sekali belum menerima hasil audit tersebut. Ia juga menjelaskan indikasi penyimpangan anggaran itu tidak dapat sepenuhnya dijadikan beban KPU Pusat karena selain melakukan audit terhadap KPU Pusat, BPK juga dalam laporan itu mengaudit 16 KPU Provinsi/Kabupaten dan Kota lainnya. "Untuk masalah pengelolaan anggaran antara KPU Pusat dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota itu terpisah. Jadi tidak bisa keseluruhannya dianggap pelanggaran oleh KPU Pusat," tegasnya. Permintaan klarifikasi itu akan disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan ditujukan kepada Ketua BPK RI Anwar Nasution. Surat tersebut juga akan ditembuskan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua DPR Agung Laksono. Pada Senin (5/6) Anggota KPU Ramlan Surbakti, Valina Singka Subekti dan Chusnul Mar`iyah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut Komisi II DPR sempat mempertanyakan laporan audit semester II 2005 KPU yang dilakukan oleh BPK. Dalam laporannya itu di akhir bab VIII yang membahas audit KPU dinyatakan terdapat indikasi penyimpangan anggaran pelaksanaan pemilu dan pilpres 2004. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006