"Dapat disimpulkan bahwa konsultasi publik yang dilakukan oleh PT Inmas Abadi tidak menggunakan prinsip partisipasi penuh dari masyarakat," kata Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia Erin Dwiyanda di Bengkulu, Minggu.
Baca juga: Gubernur Bengkulu dukung hapus izin tambang di Bentang Seblat
“Konsultasi publik terkait Amdal seharusnya dilakukan dengan prinsip partisipasi penuh dari masyarakat, namun saat warga menyampaikan suaranya justru diusir, dan ini menunjukkan partisipasi warga dibungkam, padahal warga Desa Sukamerindu juga akan terdampak kerusakan Sungai Seblat,” kata Erin.
Selain itu, membuat jalan khusus angkutan batu bara, menyiram jalan agar tidak berdebu, membuat klinik pengobatan bagi masyarakat terdampak, membuat sumur bor dan memberikan beasiswa bagi anak berprestasi.
Baca juga: DPRD Bengkulu minta pemda cabut izin tambang di habitat gajah
Baca juga: Gubernur Bengkulu minta ESDM tinjau izin tambang di habitat gajah
“Ada indikasi bahwa orang yang diundang adalah mereka yang pro-tambang dan tidak memahami secara utuh terkait Amdal, seharusnya yang dibahas dalam kegiatan ini adalah dampak penting dari kegiatan pertambangan,” ucapnya.
Izin Usaha Pertambangan yang diberikan pemerintah kepada PT Inmas Abadi seluas 4.051 hektare diterbitkan pada 2017. Sejak penerbitan tersebut, ditolak oleh Koalisi Selamatkan Bentang Seblat yang merupakan gabungan dari aktivis lingkungan, mahasiswa dan warga yang mengampanyekan penyelamatan Bentang Seblat yang menjadi habitat terakhir gajah Sumatera di Bengkulu.
Aktivitas pertambangan itu secara nyata akan berdampak pada Sungai Seblat yang merupakan sumber air bersih bagi belasan desa, yakni Sukabaru, Sukamaju, Sukamerindu, Sukamedan, Sukanegara, Karyajaya, Talangarah, Pasarseblat di Kecamatan Marga Sakti Seblat, dan Kecamatan Putri Hijau.
Berdasarkan kajian koalisi, izin produksi PT Inmas Abadi di lahan seluas 4.051 hektare itu tumpang tindih seluas 735 hektare dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, 1.915 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektare tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Pada Jumat, 12 Mei 2023, PT Inmas Abadi melakukan kegiatan konsultasi publik analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) rencana kegiatan pertambangan batubara di wilayah Seblat Kabupaten Bengkulu Utara.
Konsultasi publik dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Sukabaru, dan dalam kegiatan konsultasi itu, hanya perwakilan warga dari dua desa yang diundang, yakni Desa Sukabaru dan Sukamaju.
Baca juga: Koalisi tolak tambang batu bara masuk habitat Gajah di Bengkulu
Saat masih menyampaikan aspirasinya, Kepala Desa Sukabaru Edi Putra Jaya langsung memotong pembicaraan Joni dan menyampaikan bahwa hanya yang mendapatkan undangan yang boleh masuk ruangan konsultasi. Lalu, kades meminta pihak keamanan mengeluarkan tokoh pemuda tersebut dan tidak diperbolehkan masuk kembali.
Kepala Desa Sukabaru sudah coba dihubungi pada Sabtu, 13 Mei 2023, melalui telepon seluler dan pesan elektronik WhatsApp untuk menanyakan persoalan terkait Amdal tambang batu bara tersebut, namun hingga Minggu, 14 Mei 2023, tidak ada respons dari Kades Sukabaru tersebut.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023