Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menyebarluaskan nama-nama delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia agar dilakukan pencegahan pergi ke luar negeri atas nama-nama tersebut. Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Soepriyatna Anwar, di Jakarta hari Kamis mengatakan, pencekalan terhadap delapan obligor itu dilakukan menindaklanjuti surat permintaan dari Departemen Keuangan untuk mencekal para obligor itu yang sebelumnya menyatakan sanggup menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah. "Berlakunya sampai 24 Nopember 2006," katanya. Ia menjelaskan dasar pencekalannya adalah surat Menkeu no 272/KMK.01/2006. Departemen Keuangan mencekal delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sebelumnya menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah. Delapan obligor yang dimaksud adalah Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), dan Lidya Mukhtar (Bank Tamara).(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006