Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung mengungkapkan penyelesaian perkara menurun hampir 50 persen akibat banjir di DKI Jakarta yang terjadi sejak Kamis.

"Banjir mengakibatkan kegiatan acara persidangan pada Kamis (17/1) terganggu hampir 50 persen akibat tidak lengkapnya pihak-pihak dalam berpekara," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwa Mansyur, di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa keadaan ini terjadi di semua pengadilan di wilayah Jakarta, termasuk penyelesaian perkara di MA.

"Banyak hakim agung tinggalnya di sekitar Jakarta, sehingga tidak bisa ke kantor karena terjebak banjir," katanya.

Ridwan mengatakan dampak banjir masih terasa hingga Jumat ini karena banyak pegawai pengadilan yang tidak masuk karena akses jalan masih tertutup.

Banjir yang melanda Jakarta mengakibatkan gangguan pada pengoperasian transportasi dan fasilitas umum lainnya.

(J008)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013