Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu, sekitar pukul 15.10 WIB.
"Pada hari ini, Sabtu, 13 Mei 2023, Pimpinan Pusat PKB hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PKB itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari PKB.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan PKB untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI pada hari Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, selain Cak Imin, tampak pula beberapa pengurus PKB, di antaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Waketum PKB Jazilul Fawaid, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Ketua Fraksi Cuxun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris LPP Zainul Munasichin, Wabendum Bambang Susanto, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, dan anggota DPR RI Siti Mukarromah.
Cak Imin menyampaikan PKB telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI secara lengkap.
Ia berharap partainya mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar memenangi Pemilu 2024.
Baca juga: KPU RI terima berkas pendaftaran 580 bacaleg dari PBB
Baca juga: KPU: Gelora, PBB, PKB, dan Gerindra daftarkan bakal caleg Sabtu
"Insyaallah, pemilu tahun ini dukungan rakyat bisa mengisi DPR RI 100 kursi dan 2.000 anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Cak Imin.
Hingga Sabtu sore, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), terdapat 10 partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PBB, dan PKB.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
Bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00—16.00 waktu setempat untuk tanggal 1—13 Mei 2023 dan pukul 08.00—23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023