Saat itu anggota Resmob melihat seorang wanita dan pria sedang bertengkar di kawasan Jalan Gunung Malang dan saat dilakukan penggeledahan dari tas rangsel pria bernama Kamaluddin (24) warga Jalan Panorama RT 18, Balikpapan Utara itu, ditemukan 1.000
Samarinda (ANTARA News) - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Kalimantan Timur menyita 126.270 butir narkoba jenis LL dari tangan tiga orang tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Anthonius Wisnu Sutirta, Kamis (17/1), menyatakan, pengungkapan penyalahgunaan obat terlarang tersebut bermula saat anggota Resmob mendapati seorang wanita dan seorang pria tengah bertengkar pada Selasa (15/1) sekitar pukul 20.30 Wita.

"Saat itu anggota Resmob melihat seorang wanita dan pria sedang bertengkar di kawasan Jalan Gunung Malang dan saat dilakukan penggeledahan dari tas rangsel pria bernama Kamaluddin (24) warga Jalan Panorama RT 18, Balikpapan Utara itu, ditemukan 1.000 butir LL," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.

Kepada polisi, Kamaluddin mengaku LL itu diperoleh dari Supriyanto (28) Warga Jalan Tritip Laut, Balikpapan Timur.

Berdasarkan pengakuan Kamaluddin tersebut, Tim Resmob Polda Kaltim akhirnya meringkus Supriyanto di Jalan Gunung Polisi pada Rabu (16/1) sekitar pukul 11. 00 Wita, namun tidak ditemukan narkoba di tangannya.

"Setelah diperiksa, Supriyanto mengaku mendapat kiriman 50. 000 butir LL dari seseorang di Surabaya, Jawa Timur, di sebuah jasa pengiriman. Polisi kemudian mendatangi tempat itu dan menemukan narkoba yang dimaksud," kata Anthonius Wisnu Sutirta.

Ketika tim Resmob mendatangi jasa pengiriman tersebut, juga ditemukan kiriman 75.000 butir LL atas nama Biyanus (21) warga Kilometer 25 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara.

"Biyanus ditangkap sesaat setelah mengambil 75. 000 butir LL tersebut dari jasa pengiriman itu dan dari sakunya juga ditemukan 270 butir LL. Jadi, total barang bukti LL yang berhasil disita dari ketiga orang tersebut yakni 126.270 butir," ungkap Anthonius Wisnu Sutirta.

Ketiganya lanjut Anthonius Wisnu Sutirta telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(A053/A041)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013