Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa radikalisme dan tindak kekerasan yang dilakukan kelompok manapun dan oleh siapapun tidak pernah lagi diberikan toleransi, dan anarkisme adalah tindak pidana yang harus diproses hukumnya. "Berkaitan itu, aparat hukum -- kepolisian, jaksa, dan hakim -- akan mengambil tindakan yang sangat tegas, namun obyektif. Kebijakan pemerintah sudah jelas, yakni menegakkan supremasi hukum, dan kedudukan semua orang sama di depan hukum," tegas Menko Polhukam, Widodo AS, seusai Rakor Polhukam terbatas yang membahas radikalisme, di Jakarta, Kamis. Rakor itu dihadiri Mendagri M Ma`ruf, Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, dan jajaran Meneg Hukum dan HAM serta Kantor Menko Polhukam. Rakor itu sendiri dilaksanakan sehubungan kerapnya terjadi ancaman dan kekerasan yang dilakukan berbagai ormas, sehingga pemerintah harus memberikan respons terhadap aksi-aksi anarkisme tersebut. Menko menegaskan bahwa tindakan anarkisme merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, yakni melibatkan penyidikan, penuntutan, dan penetapan vonis oleh majelis hakim. Menurutnya, aparat hukum mengambil tindakan tegas dan obyektif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun tetap menjaga demokratisasi. Berkaitan itu, tindakan yang dilaksanakan adalah pencegahan maupun melakukan proses hukumnya. Ketika ditanyakan apakah FPI dan FBR akan dibubarkan, ia menegaskan bahwa semua kelompok atau ormas manapun yang melakukan anarkisme akan ditindak. Dalam Rakor Polhukam itu disebutkan bahwa negara menjamin kebebasan berserikat, dan telah ada aturan tentang ormas sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 2005. Bagi ormas yang melanggar kamtibmas, pemerintah dapat membekukan pengurusnya. Jika dibekukan dan pengurus masih tetap melakukan kegiatan, maka pemerintah dapat membubarkan ormas tersebut. Namun, Menko menegaskan bahwa kebijakan pemerintah itu harus dapat dipertanggungjawabkan melalui langkah-langkah yang tepat, dan pemerintah tidak akan gegabah membubarkan ormas. Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan bahwa semua pelanggar hukum akan ditindak, dan tidak akan ada yang lepas dari proses hukum. Saat ditanyakan tanggapannya atas FPI dan FBR, terutama tuntutan pembubarannya, Kapolri menegaskan bahwa siapapun yang terlibat (bertindak) anarkis, pasti ditindak. "Tidak akan ada (lagi) yang kebal hukum," tegasnya. Dia juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mendapatkan perlindungan saat melaksanakan tugasnya untuk menjaga kamtibmas. (*)

Copyright © ANTARA 2006