...tidak benar, seseorang yang diperkosa juga menerima atau merasakan nikmat dari hubungan seks tersebut."Banjarmasin (ANTARA News) - Pengamat sosial kemasyarakatan dari Universitas Palangkaraya (Unpar) Prof Dr HM Norsanie Darlan berpendapat, perkosaan merupakan perbuatan seks sepihak.
"Karenanya tidak benar, seseorang yang diperkosa juga menerima atau merasakan nikmat dari hubungan seks tersebut," ujar Guru Besar pada universitas negeri di "Bumi Isen Mulang" Kalteng itu, melalui telpon seluler kepada ANTARA, Kamis.
Pendapat profesor tersebut, menanggapi celotehan yang dilontarkan seorang calon hakim agung, M Daming Sunusi yang kini sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, yang menghangat belakangan ini.
"Terlepas apalah sedang berkelakar atau tidak, celotehan mantan Ketua PT Banjarmasin saat uji kepatutan dan kelayakan di hadapan anggota Komisi III DPR-RI itu, tak patut dilontarkan," tandasnya.
Apalagi sebagai seorag yang akan menjadi orang pengambil keputusan dalam persidangan, kurang memberikan harapan yang memuaskan kepada berbagai pihak termasuk kaum perempuan, lanjutnya.
Belakangan ini kurban perkosaan sering terjadi, bahkan terkesan tiap tahun cenderung bertambah. Namun tidak semuanya berani melaporkan kepada pihak berwajib karena berbagai alasan.
"Di pihak lain, jika ia (yang diperkosa) melapor maka harga dirinya jadi rendah. Walau ia merasakan betapa pahitnya peristiwa terhadap dirinya sebagai akibat perkosaan," lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut.
"Karena sebagaimana kita ketahui bersama, perkosaan adalah suatu perbuatan seksual dengan kekerasan. Dengan demikian perkosaan adalah perbuatan sepihak. Beda dengan perbuatan yang dilakukan penjaja seks komersial (PSK)," tambahnya.
Pasalnya, menurut dia, mungkin hampir semua wanita tidak akan mau menyerahkan "kehormatan" kepada mereka yang berlainan jenis, kecuali melalui sebuah peristiwa pernikahan. Namun banyak wanita kena tipu muslihat kaum laki-laki.
Oleh karena itu, di media cetak dan elektronik tidak ada yang mengomentari positif celotehan calon hakim agung tersebut, melainkan selalu ditanggapi negatif di mana-mana.
"Perbuatan seseorang yang dicalonkan sebagai hakim agung, memang kurang pantas kalau membebaskan hukuman di persidangan kepada mereka yang melanggar susila dalam perbuatan kekesaran seksual. Hakim seperti ini akan menghadapi celaan dari berbagai lapisan masyarakat," ujarnya. (SHN/H005)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013